Tim Yustisi Kampar Tutup 11 Pabrik Sawit Nakal yang Tak Kantongi Izin Resmi

Senin, 03 November 2025 11:19:32
Tim Yustisi Kampar Tutup 11 Pabrik Sawit Nakal yang Tak Kantongi Izin Resmi

‎Kampar, Inforiau.co — Tim Yustisi Kabupaten Kampar kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan peraturan daerah. Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Tapung, tiga pabrik kelapa sawit (PKS) disegel dan dihentikan sementara operasionalnya karena beroperasi tanpa izin resmi.

‎Penertiban berlangsung di Kelurahan Pantai Cermin dan Kelurahan Petapahan pada hari Selasa, 14/10/25. Dengan penindakan ini, total sudah 11 pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kampar yang ditutup dan diberhentikan operasionalnya karena melanggar ketentuan perizinan.

‎Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kampar, Zamhur, ST, MM.

‎ “Hari ini kami dari Tim Yustisi melakukan penertiban terhadap beberapa perusahaan yang hingga kini belum melengkapi perizinannya. Penegakan ini penting untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan,” tegas Zamhur di lokasi penertiban.

‎Zamhur menjelaskan, penyegelan ini bersifat sementara. Pihak perusahaan diberi waktu tujuh hari kerja untuk mengurus dan melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

‎“Kami tutup sementara. Jika dalam waktu tujuh hari perusahaan tidak juga menuntaskan perizinan, maka akan ada tindakan tegas lanjutan,” ujarnya menambahkan.

‎Kasatpol PP Kampar itu juga menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan dan kewajiban pajak daerah. Menurutnya, kepatuhan tersebut berkontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kampar.

‎Dilansir akun resmi (satpolppkab.kampar) Bahwa perasi Tim Yustisi kali ini melibatkan unsur gabungan dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar.

‎Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku dan turut berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.

KOMENTAR