KPK Tetapkan Gubernur Riau dan Dua Pejabat Lain sebagai Tersangka Korupsi
JAKARTA, Inforiau.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Provinsi Riau pada hari Senin, 3 November 2025.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Saudara AW selaku Gubernur Riau, Saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan Saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Direktur Penyidikan KPK Guntur Rahayu.
Dalam rangkain OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp1,6 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan poundsterling.
Johanis menyampaikan, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025.
“Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Saudara DAN dan Saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” tegas Johanis.
Johanis juga menyampaikan “KPK mengucapkan terima kasih kepada Seluruh pihak yang mendukung operasi ini terutama Polda Riau dan seluruh masyarakat yang aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di daerah,” ujarnya.
